Tuesday 20 February 2018

Itera Buka Pendaftaran SNMPTN Mulai Hari Ini


TEMPO.CO, Jakarta - Institut Teknologi Sumatera (Itera) membuka pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN 2018 dimulai 21 Februari sampai 6 Maret 2018.

"Pada seleksi ini, Itera siap menerima 1.169 mahasiswa pada 21 program studi (prodi)," kata Wakil Rektor Bidang Akademik ITERA Mitra Djamal, di Bandarlampung, Selasa, 20 Februari 2018.

Ia menjelaskan dari 21 prodi yang dibuka, tujuh diantaranya merupakan program studi baru yaitu Kimia, Teknik Kimia, Farmasi, Teknik Fisika, Teknik Kelautan, Sains Atmosfer dan Keplanetan (SAK), dan Teknik Biosistem.

Sebanyak 14 prodi lainnya yaitu Biologi, Matematika, Fisika, Teknik Elektro, Teknik Geofisika, Teknik Geomatika, Teknik Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Lingkungan, Teknik Geologi, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Mesin, dan Teknik Industri.
"Kami menargetkan penerimaan mahasiswa dari jalur SNMPTN sekitar 42 persen atau 1.169 mahasiswa dari total target penerimaan mahasiswa baru tahun ini yang mencapai 2.800 mahasiswa," jelas Mitra.

Menurutnya, pada SNMPTN 2018, siswa yang memenuhi kriteria pemeringkatan dapat mendaftar SNMPTN 2018 pada laman http://www.web.snmptn.ac.id dengan menggunakan NISN dan password login.

Kemudian, siswa pendaftar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan.

Selanjutnya, siswa pendaftar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.

"Kartu tanda bukti pendaftaran ini harus disimpan baik-baik karena akan kami minta lampirkan saat yang bersangkutan dinyatakan lulus di Itera," jelas Mitra.

Ia menjelaskan pada SNMPTN 2018, pendaftar dapat memilih sebanyak-banyaknya dua PTN. Apabila memilih 2 PTN, salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya, namun apabila memilih satu PTN, pendaftar boleh memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

Pendaftar juga dapat memilih sebanyak-banyaknya tiga program studi dengan ketentuan satu PTN maksimal dua program studi. Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN 2018 dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama periode pendaftaran.

Baca juga: SNMPTN 2018 Tak Pertimbangkan Nilai UN dan USBN

"Yang harus diingat juga adalah urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan. Jadi jangan sampai salah menentukan urutan pilihannya," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh calon pendaftar agar membaca secara jelas informasi dan tata cara pendaftaran serta pilihan program studi agar tidak ada kesalahan saat memilih.

Selain itu, calon pendaftar di SNMPTN 2018 juga diharapkan untuk tidak menunda-nunda waktu pendaftaran apalagi menunggu sampai batas akhir pendaftaran karena dikhawatirkan akan terkendala padatnya jaringan.

"Jika ada kendala dalam proses pendaftaran, pendaftar diminta segera menghubungi http://halo.snmptn.ac.id, dan call center 08041 450 450," kata dia.
Panduan Pendaftaran SNMPTN 2018, Mulai Login Hingga Cetak Kartu

Tirto.id - Siswa SMA atau sederajat dapat melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) mulai hari ini, Rabu (21/2/2018). Meski begitu, hanya siswa yang memenuhi syarat saja yang dapat mendaftar, diantaranya memiliki prestasi dengan predikat terbaik di sekolah.

Bagi siswa yang telah memenuhhi syarat dan akan mendaftar SNMPTN 2018, ada baiknya memahami proses dan tahapannya. Berikut ini panduan untuk siswa calon pendaftar SNMPTN dan penjelasan proses masing-masing tahapan pendaftaran.

Melakukan login ke laman pendaftaran SNMPTN 2018

Sebelum melakukan pendaftaran, siswa harus login untuk membuat atau masuk ke akun. Proses ini dapat diakses melalui laman https://web.snmptn.ac.id/. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan password harus dimasukkan pada form login tersebut.

Gunakan NISN dan password yang diberikan sekolah ketika akan melakukan verifikasi nilai di PDSS.
Bagi yang belum mendapatkan password silakan meminta kepada pihak sekolah.

Jika tidak bisa login, artinya siswa belum memenuhi syarat untuk mendaftar SNMPTN. Nantinya akan muncul pesan: "Anda tidak dapat mengikuti SNMPTN 2018. Silakan mengikuti SBMPTN 2018."

Menyetujui pernyataan kesungguhan mendaftar SNMPTN

Pada proses ini, siswa diharuskan untuk membaca dan menyetujui pernyataan kesungguhan untuk mendaftar melalui jalur SNMPTN dan akan menerima konsekuensinya. Apabila siswa menyetujui pernyataan yang diberikan, siswa mencentang pernyataan persetujuan lalu menekan tombol ‘Proses.’

Mengisi form pendaftaran SNMPTN

1. Tahap pertama dalam form pendaftaran ini adalah mengisi pilihan program studi (prodi) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Siswa dapat memilih maksimum tiga prodi dan dua PTN. Sementara itu, untuk tiap PTN hanya diperkenankan memilih sebanyak-banyaknya dua prodi.

Jika memilih dua PTN, salah satu yang dipilih harus berada di provinsi yang sama dengan sekolah peserta.

Yang perlu menjadi perhatian juga adalah urutan PTN dan prodi dalam menentukan prioritas pilihan. Siswa akan diseleksi dari proritas pertama yakni PTN pilihan 1 dan program studi pilihan 1. Jika tidak lolos seleksi, maka siswa akan diseleksi untuk pilihan berikutnya.

2. Setelah memilih PTN dan prodi, siswa harus mengunggah foto yang berpakaian rapi. Rasio foto 4 banding 6 dengan ukuran minimum 400 (lebar) x 600(tinggi) pixel. Dengan format JPEG (.jpg), ukuran file foto juga tidak boleh lebih dari 1 MB.

3. Pada bagian ini siswa harus mengisi formulir pendaftaran yang menampilkan data pribadi. Pastikan datanya sudah benar. Seluruh item isian pada formulir yang bertanda (*) harus diisi dengan benar.

4. Jika memilih prodi Seni dan/atau Olahraga, siswa diharuskan melengkapi portofolio. Saat membuat portofolio, gunakan template yang telah disediakan.

Beberapa portofolio yang harus diunggah pada tahap ini harus dilengkapi dengan video. Ukuran portofolio tidak boleh lebih dari 10MB dan ukuran video tidak boleh lebih dari 15MB.

5. Jika siswa adalah peserta beasiswa Bidikmisi, diharuskan untuk memasukkan KAP dan PIN. Sistem akan memverifikasi KAP dan PIN Anda ke sistem Bidikmisi.

Melakukan finalisasi pendaftaran

Jika pendafftaran sudah selesai dilakukan, siswa dapat melakukan finalisasi pendaftaran. Setelah finalisasi, data pendaftaran tidak dapat diubah kembali. Karenanya, calon peserta SNMPTN harus memastikan kembali seluruh data yang sudah diisi.

Jika sudah yakin dengan data yang diisi, ceklis semua pernyataan konfirmasi, kemudian pilih tombol Finalisasi Pendaftaran. Jika masih ragu-ragu, siswa bisa memilih Tunda Finalisasi. Meski begitu, finlisasi harus segera dilakukan sebelum masa pendaftaran berakhir.

Mencetak Kartu Peserta SNMPTN 2018

Tahap terakhir pendaftaran SNMPTN adalah mencetak kartu peserta. Bagian ini hanya bisa dipilih setelah siswa melakukan finalisasi pendaftaran. Periode pencetakan kartu peserta SNMPTN dapat dilakukan selama masa pendaftaran, caranya dengan memilih tombol Unduh Kartu Peserta.

Belum Terima E-KTP atau Belum 17 Tahun, Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga (KK). Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga tak boleh sembarangan isi.

Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP atau belum menerima E-KTP? Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut sudah banyak yang memiliki smartphone.

Hal ini tak menjadi masalah. Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, beberapa saat lalu.

NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga. Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Pengguna bisa memakai data dari KK saja untuk registrasi kartu SIM prabayar baru maupun lama mulai hari ini, Selasa (31/10/2017). Registrasi paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Baca juga : Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren

Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu.

Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.

Aturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari kejahatan lewat ponsel.

Registrasi SIM prabayar sendiri bisa dilakukan melalui SIM, mengunjungi situs khusus, serta mendatangi gerai resmi masing-masing operator. Untuk tata cara pendaftaran lewat SMS, bisa tengok video berikut ini.


Khusus Hari Ini, Internet 25 GB Telkomsel Seharga Rp 100.000

KOMPAS.com -  Telkomsel merilis promo bertajuk “#SurpriseDeal” untuk pelanggan kartu pra-bayar (Simpati/As) khusus untuk hari ini, Rabu (21/2/2018). Pelanggan cukup membayar Rp 100.000 untuk mendapat kuota data 25 GB dengan masa aktif 30 hari.

Aktivasinya bisa dilakukan melalui USSD (*363#) atau aplikasi “MyTelkomsel” di perangkat Android maupun iOS.

Ada keuntungan lain bagi pengguna aplikasi MyTelkomsel, yakni diskon 10 persen menjadi Rp 90.000 untuk kuota data 25 GB selama sebulan.

Yang menarik, paket ini tidak ada pembagian jenis kuota, seperti biasanya yang dilakukan Telkomsel. Tidak ada kuota untuk VideoMax, Hooq+Viu, internet malam, internet lokal, dan lainnya. Jatah kuota 25 GB bisa digunakan untuk semua keperluan internet selama 24 jam dan di semua jaringan (3G/4G).

Penawaran ini bisa dibilang tiba-tiba, pasalnya tak ada hari spesial yang hendak diperingati. Kuota data 25 GB pun cukup mengejutkan, sebab harganya didiskon lebih dari 50 persen dari biasanya.

Saat tidak promo, untuk paket internet Simpati, kuota internet 25GB di jaringan 2G/3G/4G, ditambah bonus 2 GB VideoMax dan 2 GB chat selama 30 hari, harga normalnya dipatok Rp 290.000. Potongan yang diberikan biasanya cuma Rp 60.000 menjadi Rp 230.000

Sementara itu, paket internet kartu As, saat tidak promo, sejauh ini maksimal untuk kuota 13GB selama 30 hari dengan harga nomal Rp 170.000. Diskon yang biasanya diberlakukan hanya memotong harga menjadi Rp 135.000.

Promo yang hanya berlangsung hari ini untuk kuota data 25GB seharga Rp 100.000 adalah yang paling murah yang pernah dikeluarkan Telkomsel. Bagi pengguna pra-bayar operator pelat merah, silakan manfaatkan kesempatan ini!
Apel Perdana, Pjs. Bupati Tegal Siap Wakafkan Pengalamannya Untuk Masyarakat Kabupaten Tegal

SLAWI – Setelah dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Tengah 14 Februari 2018 lalu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tegal, Drs. Sinoeng N Rachmadi, MM, berkesempatan memimpin apel perdananya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang diselenggarakan di Halaman Belakang Gedung Sekertariat Daerah (19/2). Apel tersebut diikuti oleh Sekda, Kepala OPD di lingkungan Komplek Kantor Pemkab Tegal beserta stafnya.

Dalam sambutannnya, Sinoeng mengatakan bahwa dirinya siap menjadi Pjs. Bupati Zaman Now yang siap mewakafkan segala tenaga dan pikiranya untuk melayani masyarakat Kabupaten Tegal. Sinoeng meninformasikan bahwa dalam akun media sosialnya pada pagi hari ini mendapatkan sebuah aduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kemacetan di sebuah pasar dan jawaban yang ia berikan pertama kali adalah kata “maaf”. “Dengan kata maaf maka kita menyadari bahwa pelayanan yang kita berikan masih ada kekurangan” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sinoeng juga menyindir tentang akun media sosial milik instansi Pemkab Tegal yang seringkali kurang dalam memberikan ucapan salam atau sapaan bagi pengikutnya. “Untuk update informasi sudah seperti Kabupaten dan Kota lainnya namun masih kurang dalam sapaan selamat pagi untuk mengawali aktifitasnya” katanya. Berkaitan dengan hal itu, dirinya meminta kepada seluruh Kepala OPD agar selalu memeperbaharui informasi di akun media sosial instansinya kepada masyarakat.

Menurut Sinoeng idealnya akun media sosial itu harusnya ada kategori individual dan institusional dalam pengelolaanya untuk mendukung penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan. Namun pada kesempatan tersebut dirinya mendorong agar akun media sosial yang bersifat institusional agar selalu dikelola dengan baik. “Peran Kepala OPD untuk menunjuk staf yang berjiwa muda untuk mengelola akun media sosial tersebut” punkasnya.

Diakhir acara, Sinoeng berkesempatan bersalaman dengan peserta apel dibarisan yang paling depan sekaligus untuk mengenal lebih dekat para aparatur dibawah pimpinannya.
Polri Kaji UU MD3, Ini Tanggapan Ketua DPR
Divisi Hukum Polri sedang mengkaji Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang baru disahkan DPR RI.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tidak melihat Polri ingin mencari celah hukum untuk tidak melaksanakan undang-undang tersebut melalui kajian tersebut.

"Tidak begitulah. Sekarang, semua bisa mengkaji kok. PWI bisa, AJI bisa. Kita menghargai langkah-langkah Polri," ujar Bambang saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Bambang, kajian yang dilakukan Polri bukan upaya Polri menghindari pelaksanaan UU itu, terutama yang berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.

Ketika ditanya soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang pernah menolak untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam proses Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI, Juni 2016, Bambang yakin peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan kajian yang dilakukan Polri saat ini.

"Lagipula dulu itu bukan menolak (menghadirkan Miryam). Polri saat itu sedang mencari hukum acaranya. Nah, sekarang kan sudah disediakan (UU MD3)," ujar politikus Golkar itu.

Saat ini, lanjut Bambang, DPR RI juga sedang menyusun peraturan turunan UU MD3, khususnya mengenai pasal-pasal yang bersinggungan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.
"Akan ada turunannya soal pelaksanaan UU ini. Peraturan DPR. Lagi disusun, supaya ada pijakan bagi penegak hukum untuk melakukan UU itu ditambah hukum acaranya," lanjut Bambang.

Setyo belum dapat mengungkap siapa saja ahli yang akan dilibatkan dalam kajian UU MD3 ini. Namun, Setyo berharap kajian tersebut dapat menghasilkan interpretasi mengenai teknis bagi Polri dalam menjalankan undang-undang tersebut.

Saat ditanya apa saja pasal yang akan dikaji oleh Divisi Hukum Polri, Setyo juga belum bisa mengungkapkannya.

"Pokoknya semua yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri. Substansinya, biar nanti ya, teman-teman dari Divisi Hukum yang menanganinya," ujar Setyo.